KPU Diminta Evaluasi Aturan
Sabtu, 15 Juni 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang keputusan mencoret calon anggota legislatif (caleg) lima partai politik di sejumlah daerah pemilihan (dapil). Bila memang ditemukan kekeliruan, KPU diminta tidak perlu menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mengungkapkan gagasan tersebut atas beberapa alasan. Di antaranya, kenyataan banyak bakal calon anggota legislatif, justru menerima akibat dari ketidaklengkapan berkas caleg lain. Kondisi ini justru sangat mencederai tujuan dari demokrasi yang ada.
“Jika merujuk pada kasus-kasus yang terjadi, ada perasaan pilu dan miris melihat gugurnya banyak caleg akibat tidak terpenuhinya administrasi satu caleg di antara mereka, ,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6) petang.
Menurut Ray, penting agar pelaksanaan pemilu 2014 nantinya tidak terjebak pada ‘rezim administrasi’ yang membunuh kesempatan yang sama bagi warga negara untuk terlibat dalam pemilu. “Saya kira persoalan administrasi sejatinya tidak boleh membunuh keadilan,” katanya.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang keputusan mencoret calon anggota legislatif (caleg) lima partai politik di sejumlah
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias