KPU Diminta Evaluasi Aturan

KPU Diminta Evaluasi Aturan
KPU Diminta Evaluasi Aturan
Menghadapi masalah ini, Ray juga menilai KPU dengan kewenangan yang ada, dapat langsung membetulkan kekeliruan. Artinya KPU perlu memeriksa ulang berkas verifikasi administrasi yang dinilai bermasalah. Dan jika menemukan adanya kekeliruan, KPU tidak perlu melibatkan institusi lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi intinya dalam hal ini, KPU harus mendahulukan agar caleg lain tidak menanggung rugi dari satu tindakan melanggar administratif yang tidak mereka lakukan. Ini perlu menjadi prioritas, daripada mencoret caleg parpol di satu dapil hanya karena misalnya nomor urutnya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang keputusan mencoret calon anggota legislatif (caleg) lima partai politik di sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News