KPU Diminta Evaluasi Aturan
Sabtu, 15 Juni 2013 – 11:46 WIB
Menghadapi masalah ini, Ray juga menilai KPU dengan kewenangan yang ada, dapat langsung membetulkan kekeliruan. Artinya KPU perlu memeriksa ulang berkas verifikasi administrasi yang dinilai bermasalah. Dan jika menemukan adanya kekeliruan, KPU tidak perlu melibatkan institusi lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi intinya dalam hal ini, KPU harus mendahulukan agar caleg lain tidak menanggung rugi dari satu tindakan melanggar administratif yang tidak mereka lakukan. Ini perlu menjadi prioritas, daripada mencoret caleg parpol di satu dapil hanya karena misalnya nomor urutnya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang keputusan mencoret calon anggota legislatif (caleg) lima partai politik di sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan