KPU Diminta Gandeng PPATK
Senin, 15 Desember 2008 – 11:09 WIB
JAKARTA – Pedoman pelaporan dana kampanye dijanjikan segera disahkan Komisi Pemilihan Umum. Tidak cukup itu saja. Lembaga penyelenggaran pemilu itu diminta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri aliran dana kampanye. ”KPU sebaiknya gandeng PPATK,” ujar Adnan Topan Husodo, koordinator bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta (14/12). ”Jika tidak ada kerja sama, PPATK terancam pidana jika melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada KPU,” ujarnya mengingatkan.
Menurut Adnan, kerja sama itu diperlukan mengingat tugas dan batasan yang dimiliki PPATK. Meski memiliki seluruh data terkait aliran dana kampanye, lembaga pencegah dan pemberantas tindak pidana pencucian uang itu tidak punya pintu memberi data jika tidak ada kerja sama antarkedua lembaga tersebut.
Baca Juga:
Adnan mengatakan, UU Pemilu No 10 Tahun 2008 memiliki sejumlah kelemahan terkait dana kampanye. Salah satunya tidak diwajibkannya parpol membuka daftar penyumbang. Dengan begitu, tidak bisa diketahui apakah sumbangan itu melanggar aturan UU Pemilu atau tidak.
Selain itu, tidak bisa diketahui siapa saja penyumbang yang sudah mendonasikan dananya kepada parpol. Fungsi PPATK sangat efektif untuk menelusuri aliran dana tersebut. PPATK mampu menyelidiki berapa besar sumbangan dana publik, hingga berapa besar dana publik itu digunakan parpol peserta pemilu.
”Jika mau serius, KPU harus bekerja sama dengan PPATK, karena PPATK memiliki wewenang menyelidiki (aliran dana) semacam itu,” jelasnya. Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah berinisiatif menjalin nota kesepahaman dengan PPATK.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Kepala PPATK Bambang Permantoro menyatakan, kerja sama institusi dengan KPU memang sangat diperlukan untuk mengawasi aliran dana kampanye. Namun, meski tidak ada nota kesepahaman, Bambang menganggap hal itu bukan halangan bagi PPATK. ”Kami juga punya tugas mengamankan pemilu,” ujarnya. (bay)
JAKARTA – Pedoman pelaporan dana kampanye dijanjikan segera disahkan Komisi Pemilihan Umum. Tidak cukup itu saja. Lembaga penyelenggaran pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret