KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu

KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu
KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membaca secara teliti Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu, terkait persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Pada pasal tersebut menurutnya, sangat jelas disebutkan Bacaleg harus memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. "Jadi untuk mengetahui pemaknaan frasa tersebut, maka perlu kita merujuk kepada UU Pemilu pada Bab VI tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Bab X tentang Pemungutan Suara. Sejumlah pasal yang ada di kedua bab itu menjelaskan hal tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (11/4) malam.

Menurut Said, seorang pemilih baru bisa dikategorikan terdaftar, jika namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu, semua Bacaleg yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu  pada 9-22 April mendatang, terancam tidak memenuhi syarat. Sebab untuk Pemilu 2014, tahapan penyusunan DPS/DPT belum dilaksanakan.

"Jadi klausul terdaftar itu rujukannya ya DPS atau DPT dan bukan berdasarkan surat keterangan terdaftar seperti versi KPU itu," katanya.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membaca secara teliti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News