KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu

KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu
KPU Diminta Judicial Review UU Pemilu
Atas kondisi ini, Said menduga  KPU kemungkinan akan mencoba mengganti DPS atau DPT dengan Surat Keterangan terdaftar dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten/Kota. "Ini karena mereka belum mampu membentuk DPS apalagi DPT pada saat tahapan Pemilu sudah memasuki tahap pencalonan. Jadi surat keterangan terdaftar bagi calon ala KPU itu sifatnya penyiasatan saja," katanya.

Jika dugaan ini benar, tentu sangat mengecewakan. Karena mestinya Pemilu menurut Said harus  dilaksanakan berdasarkan hukum dan bukan siasat dengan cara berakrobat.

"Kalau UU sudah memerintahkan suatu hal, ya KPU tinggal melaksanakan saja perintah itu. Dalam hal aturan itu ternyata keliru atau tidak dapat dilaksanakan oleh KPU, maka mestinya pasal tersebut dimintakan kepada DPR untuk diubah. Itu kan demi kebaikan parpol-parpol yang ada di DPR juga," katanya.

Jika DPR nantinya malu mengubah aturan yang dibuatnya tersebut,  Said menilai KPU-lah yang seharusnya berinisiatif mengajukan Judicial Review pasal 51 ayat (1) huruf i itu ke MK. "Jadi bukan malah menyiasati aturan yang menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membaca secara teliti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News