KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu
Kamis, 07 Maret 2013 – 22:49 WIB

KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan PBB jadi peserta Pemilu 2014.
"Saya kira KPU tak perlu lagi diajarin. Sudah sangat jelas langkah apa yang harus dilakukan. Sesuai Undang-Undang (UU), maka KPU harus menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," kata Jeirry kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Jeirry mengakui dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, KPU memang dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum jika tak menerima putusan itu. KPU berhak melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menyarankan lebih baik KPU tak menggunakan hak ini. Alasannya karena dalam proses kasasi itu membutuhkan waktu dan tenaga sehingga menyibukkan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik.
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan
BERITA TERKAIT
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Asep Wahyuwijaya Nilai Bersih-Bersih di BUMN Energi Harus Total
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan