KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu
Kamis, 07 Maret 2013 – 22:49 WIB

KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan PBB jadi peserta Pemilu 2014.
"Saya kira KPU tak perlu lagi diajarin. Sudah sangat jelas langkah apa yang harus dilakukan. Sesuai Undang-Undang (UU), maka KPU harus menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," kata Jeirry kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Jeirry mengakui dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, KPU memang dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum jika tak menerima putusan itu. KPU berhak melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menyarankan lebih baik KPU tak menggunakan hak ini. Alasannya karena dalam proses kasasi itu membutuhkan waktu dan tenaga sehingga menyibukkan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik.
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo