KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu

KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu
KPU Diminta Legowo Ikutkan PBB jadi Peserta Pemilu
JAKARTA -  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang meloloskan PBB jadi peserta Pemilu 2014.

"Saya kira KPU tak perlu lagi diajarin. Sudah sangat jelas langkah apa yang harus dilakukan. Sesuai Undang-Undang (UU), maka KPU harus menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," kata Jeirry kepada JPNN di Jakarta, Kamis (7/3).

Jeirry mengakui dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, KPU memang dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum jika tak menerima putusan itu. KPU berhak melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyarankan lebih baik KPU tak menggunakan hak ini. Alasannya karena dalam proses kasasi itu membutuhkan waktu dan tenaga sehingga menyibukkan lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik.

JAKARTA -  Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus legowo menerima putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News