KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin

KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU membatalkan kemenangan paslon wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution - Arwin Siregar karena persyaratan pencalonan pasangan tersebut tidak lengkap. 

Koordinator Provinsi JPPR Sumatera Utara, Darwin Sipahutar menilai KPUD Padangsidimpuan pada Senin (2/7) lalu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait berkas pencalonan Irsan Efendi Nasution - Arwin Siregar terhadap berkas pengunduran diri Irsan Efendi Nasution dari DPRD Pemkot Padangsidimpuan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Persyaratan pencalonan yang tidak lengkap maka pasangan tersebut melanggar administrasi negara,” kata Darwin Sipahutar dalam keterangan persnya, Selasa (3/7).

Ia menilai KPUD Padangsidimpuan dan KPU Provinsi Sumut bermain mata dengan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padangsidimpuan tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPU Sumut juga lama dalam memproses laporan masyarakat yang menilai pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon. 

“Kami meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang TMS, ini jelas mencederai pelaksaaan pesta demokrasi di Kota Padangsidimpuan dan Sumatera Utara,” katanya. 

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan mengapa KPU meloloskan pasangan tersebut, sementara hasil surat pengunduran diri dari Provinsi Sumatera Utara per tanggal 6 Juni 2018, seharusnya itu 30 hari sebelum hari pencoblosan.

“Jelas itu melanggar PKPU dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Irsan Efendi Nasution seharusnya 30 hari sebelum pemungutan suara, calon yang bersangkutan sudah menyerahkan ke KPU surat pemberhentiannya,” pungkasnya.

JPPR meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News