KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin

KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Seperti bunyi Pasal 69 PKPU 3 Tahun 2017, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu Bambang Eka Cahyo Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI, menegaskan paslon di Kota Padangsidimpuan wajib digugurkan. “Mengapa pihak penyelenggara pemilu meloloskan paslon yang sudah jelas ada pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran kode etik pihak penyelenggara pemilu,” ujarnya.(fri/jpnn)


JPPR meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News