KPU Diminta Membatalkan Kemenangan Irsan-Arwin
Rabu, 04 Juli 2018 – 08:17 WIB
Seperti bunyi Pasal 69 PKPU 3 Tahun 2017, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu Bambang Eka Cahyo Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI, menegaskan paslon di Kota Padangsidimpuan wajib digugurkan. “Mengapa pihak penyelenggara pemilu meloloskan paslon yang sudah jelas ada pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran kode etik pihak penyelenggara pemilu,” ujarnya.(fri/jpnn)
JPPR meminta KPUD Padangsidimpuan dan KPU Sumut membatalkan kemenangan paslon Irsan-Arwin karena telah meloloskan pasangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TSM).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada