KPU Diminta Membuka Ruang Keterlibatan Publik Dalam Proses Verifikasi Parpol
Jumat, 21 Oktober 2022 – 06:01 WIB
Dia mengungkapkan Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga:
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” ujar Kaka.
Ke depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan Pemilu serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” ujar Kaka.(fri/jpnn)
KIPP Indonesia meminta KPU membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau