KPU Diminta Menganalisis Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Desakan berbagai pihak agar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di 270 daerah (pemilihan gubernur di 9 provinsi; walikota di 37 kota, dan bupati di 224 kabupaten) ditunda makin berhembus kencang.
Desakan ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19, tetapi lebih kepada adanya potensi bahwa penyelenggaraan pilkada dinilai berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
Potensi ini cukup besar mengingat saat ini kurva positif Covid-19 di tanah air belum juga menujukkan gejala akan melandai.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, desakan berbagai pihak agar pilkada ditunda diharapkan menjadi perhatian serius baik bagi Pemerintah maupun bagi penyelenggara pemilu/pilkada (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Fahira meminta penyelenggara pemilu melakukan analisis situasi, analisis regulasi dan analisis kesiapan perangkatnya yang ada di 270 daerah serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut. Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini.
Tantangan pilkada serentak 2020 ini, lanjut Fahira, berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara terutama KPU bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimate, tetapi juga memastikan pilkada di 270 daerah ini tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Tantangan sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik.
“Saran saya lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar. Mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya memenuhi syarat untuk pilkada digelar karena masuk zona hijau. Tetapi mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di daerah tersebut masih tinggi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” tukas Fahira Idris, di Jakarta (21/9).
Menurut Fahira, Walau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kini sudah diundangkan menjadi UU 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2), tetapi jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir (Pasal 201A ayat 3).
Desakan berbagai pihak agar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di 270 daerah (pemilihan gubernur di 9 provinsi; wali kota di 37 kota, dan bupati di 224 kabupaten) ditunda makin berhembus kencang.
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP