KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Iklan Kampanye Pejabat
Senin, 22 Desember 2008 – 20:26 WIB
JAKARTA - Panjangnya masa kampanye Pemilu legislatif pada Pemilu 2009 ternyata belum sepenuhnya diatur dengan regulasi yang cukup. Bahkan hingga saat ini, KPU belum menerbitkan aturan tentang iklan kampanye oleh pejabat negara. Namun demikian Mardiyanto menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang maraknya praktik kampanye terselubung oleh pejabat. "Kalau soal kampanye terselubung, saya tidak tahu. Saya tidak mau berkomentar soal kampanye terselubung," kilahnya.
Karenanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto meminta KPU segera menerbitkan aturan tersebut. “Kita berharap KPU bisa secepatnya mengeluarkan aturan tentang itu (aturan iklan kampanye pejabat),” ujar Mardiyanto menjawab wartawan di Jakarta, Senin (22/12).
Baca Juga:
Menurutnya, pihak yang berwenang menerbitkan aturan tersebut tetaplah KPU. Namun demikian, koordinasi dengan Depdagri dan Bawaslu tetap diperlukan. “Nanti akan kita koordinasikan," sambung mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Panjangnya masa kampanye Pemilu legislatif pada Pemilu 2009 ternyata belum sepenuhnya diatur dengan regulasi yang cukup. Bahkan hingga
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret