KPU Diminta Tak Asal Lakukan Verifikasi Parpol
Senin, 03 September 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pemilu yang memerintahkan seluruh partai politik menjalani verifikasi dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap partai-partai pemilik kursi di parlemen. Namun demikian diharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak asal-asalan dalam melakukan verifikasi.
Mantan anggota KPU, Mulyana Wira Kusumah mengungkapkan, sebenarnya putusan MK itu tidak menjadi persoalan besar bagi partai-partai yang kini memiliki kursi di DPR. "Itu hanya akan memberikan beban administratif bagi partai-partai pemilik kursi parlemen. Tapi bukan persoalan besar," kata Mulyana di Jakarta, Minggu (2/9).
Staf pengajar di FISIP Universitas Indonesia yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies itu menambahkan, justru putusan MK itu membuka ruang agar Pemilu tidak hanya demokratis dari sisi prosedur tatepi juga substansi. "Harapannya ini akan jadi free and fair election yang tercermin dari proses verifikasi itu. Yang kemarin kan hanya mewakili partai politik di parlemen, jadi diskriminatif," ulasnya.
Hanya saja Mulyana juga wanti-wanti kepada KPU saat ini agar tidak sembarangan melakukan verifikasi. Sebab KPU tidak hanya bakal menjadi pusat perhatian dan diawasi banyak pihak, tetapi juga diancam dengan sanksi jika salah melangkah.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pemilu yang memerintahkan seluruh partai politik menjalani verifikasi dinilai tidak
BERITA TERKAIT
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Data 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Indikator untuk 6 Provinsi di Luar Jawa