KPU Diminta Tak Asal Lakukan Verifikasi Parpol
Senin, 03 September 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pemilu yang memerintahkan seluruh partai politik menjalani verifikasi dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap partai-partai pemilik kursi di parlemen. Namun demikian diharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak asal-asalan dalam melakukan verifikasi.
Mantan anggota KPU, Mulyana Wira Kusumah mengungkapkan, sebenarnya putusan MK itu tidak menjadi persoalan besar bagi partai-partai yang kini memiliki kursi di DPR. "Itu hanya akan memberikan beban administratif bagi partai-partai pemilik kursi parlemen. Tapi bukan persoalan besar," kata Mulyana di Jakarta, Minggu (2/9).
Staf pengajar di FISIP Universitas Indonesia yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies itu menambahkan, justru putusan MK itu membuka ruang agar Pemilu tidak hanya demokratis dari sisi prosedur tatepi juga substansi. "Harapannya ini akan jadi free and fair election yang tercermin dari proses verifikasi itu. Yang kemarin kan hanya mewakili partai politik di parlemen, jadi diskriminatif," ulasnya.
Hanya saja Mulyana juga wanti-wanti kepada KPU saat ini agar tidak sembarangan melakukan verifikasi. Sebab KPU tidak hanya bakal menjadi pusat perhatian dan diawasi banyak pihak, tetapi juga diancam dengan sanksi jika salah melangkah.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pemilu yang memerintahkan seluruh partai politik menjalani verifikasi dinilai tidak
BERITA TERKAIT
- Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO
- Hadiri Acara Pengusaha Sahabat Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Kaesang: Saya Pesat Juga
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong