KPU Diminta Tanggung Jawab Kasus Sukmawati
Kamis, 20 November 2008 – 13:33 WIB
JAKARTA – Dibebaskan dari jerat pidana, apakah kasus Sukmawati Soekarnoputri selesai? Tidak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat masih ada persoalan yang harus dituntaskan. Yakni, meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapa Sukma yang bermodal dokumen fotokopi ijazah palsu tanpa legalisasi itu bisa lolos dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR. Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta Rabu (19/11). Sesuai UU Pemilu No 10/2008, caleg dianggap memenuhi syarat jika memenuhi kelengkapan berkas administratif. Kecurigaan Bawaslu tersebut muncul sejak mencuatnya dugaan ijazah palsu Sukma. Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu telah menyurati KPU untuk meminta jawaban mengapa ada sejumlah caleg lolos dalam DCS, meski berkasnya bermasalah. ’’Seharusnya pokja bisa menjawab hal tersebut. Namun, sampai kini belum ada jawaban dari KPU,’’ ungkapnya.
Salah satu syarat administratif tersebut adalah fotokopi ijazah lengkap dengan legalisasi dari institusi pendidikan. ’’Sukma tidak memenuhi satu syarat itu, namun mengapa lolos (di DCS)?’’ ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Sebagaimana diberitakan, Sukma diadukan ke Mabes Polri dengan tuduhan melampirkan ijazah palsu dalam proses pencalegan. Namun, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) kasus itu. Alasannya, berkas yang diberikan Bawaslu dari KPU hanya berupa fotokopi ijazah tanpa legalisasi. Mabes Polri tidak bisa menganggap itu sebagai dokumen hukum.
Dengan alasan tersebut, Mabes Polri ternyata juga mempertanyakan lolosnya Sukma dalam DCS. Dengan fotokopi ijazah tanpa legalisasi, Mabes Polri menilai ada kejanggalan lolosnya Sukma hingga tahap DCS. ’’Itu pelanggaran administrasi. Tapi, tanyanya ke KPU, bukan ke polisi,’’ kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti pada Selasa (18/11).
Ditemui terpisah, KPU belum bisa memberikan keterangan terkait lolosnya Sukma tersebut. Ketua Pokja Tahap Pencalegan Anggota DPR dan DPRD KPU Endang Sulastri tidak memberikan alasan pasti atas status Sukma tersebut. ’’Yang saya tahu, semua (proses) sudah dilakukan melalui pokja dan aturan yang ada,’’ ujarnya sambil berlalu. (bay)
JAKARTA – Dibebaskan dari jerat pidana, apakah kasus Sukmawati Soekarnoputri selesai? Tidak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret