KPU Diminta Tolak DCS Demokrat
Sabtu, 09 Maret 2013 – 19:47 WIB

KPU Diminta Tolak DCS Demokrat
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa seenaknya menafsirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu. Salah satunya terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR.
Dalam UU menurut Boni, secara tegas menyatakan DCS yang diajukan partai politik, harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Sehingga jika itu tidak dipenuhi, maka nama-nama yang diajukan seharusnya tidak dapat diterima.
Baca Juga:
"KPU itu harus konsisten. Semua keputusan harus diambil secara konstitusi. Misalkan soal ketua umum Partai Demokrat, bila KPU menerima (pengajuan DCS tanpa tanda tangan Ketum ,red) maka artinya tidak konsisten. Padahal sebagai penyelenggara, mereka harus dapat berdiri diatas semua partai politik yang ada," ujar Boni di Jakarta, Sabtu (9/3).
Menurutnya, jika untuk hal-hal yang prinsipil yang diatur dalam UU saja dilanggar, tidak heran kecurigaan terjadinya kecurangan dalam Pemilu melibatkan KPU, cukup kuat mengemuka. Baik dalam jual beli suara, pencurian suara, maupun manipulasi-manipulasi lainnya.
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa seenaknya menafsirkan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres