KPU Diminta untuk Ambil Alih Pelaksanaan Pilgub Aceh

KPU Diminta untuk Ambil Alih Pelaksanaan Pilgub Aceh
Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dapil Aceh II Samsul Bahri alias Tiyong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada di provinsi Serambi Makkah itu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan.

"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KIP Aceh menetapkan bakal calon pesangan kepala daerah Provinsi Aceh 2024, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News