KPU Diminta untuk Ambil Alih Pelaksanaan Pilgub Aceh
Senin, 23 September 2024 – 18:26 WIB
Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan.
"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KIP Aceh menetapkan bakal calon pesangan kepala daerah Provinsi Aceh 2024, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dukung Pramono-Rano, Alumni Top Jakarta Menyala: Pemimpin Beres, Jakarta Sukses
- Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi Nomor Urut 1, Luthfi-Yasin No.2
- 2 Paslon Bupati Serang di Pilkada 2024 Lakukan Pengundian Nomor Urut, Ini Hasilnya
- Nomor Urut Pilgub Jakarta: RK-Suswono Nomor Urut 1, Dharma-Kun 2, Pramono-Rano 3
- Polda Riau Menyerukan Timses Kandidat di Pilkada Tidak Saling Serang di Medsos
- Ambil Nomor Urut Pilgub, Ridwan Kamil-Suswono Pilih Naik Ojol