KPU Diminta untuk Ambil Alih Pelaksanaan Pilgub Aceh
Senin, 23 September 2024 – 18:26 WIB

Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dapil Aceh II Samsul Bahri alias Tiyong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada di provinsi Serambi Makkah itu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan.
"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KIP Aceh menetapkan bakal calon pesangan kepala daerah Provinsi Aceh 2024, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP