KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012

KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPR RI di dua daerah pemilihan (dapil), benar-benar menggelisahkan sang Ketua Umum Suryadharma Ali dan seluruh kader partai yang ada.

Pasalnya semisal pencoretan dapil Jawa Tengah 3, itu dilakukan dengan alasan salah seorang caleg perempuan PPP tidak memenuhi syarat, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.

“Ini jelas merupakan pelanggaran. Karena saat pendaftaran kita menyertakan resi dimana diberitahukan caleg tersebut tengah memerpanjang KTP. Tapi oleh KPU tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi bukan hanya pak Suryadharma Ali yang gelisah, tapi psikologis bakal caleg di dua dapil itu juga benar-benar sangat terganggu,” ujar Ketua DPP PPP, Fernita Darwis dalam sebuah diskusi yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/6).

KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News