KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
Sabtu, 29 Juni 2013 – 04:57 WIB

KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 “Ini jelas merupakan pelanggaran. Karena saat pendaftaran kita menyertakan resi dimana diberitahukan caleg tersebut tengah memerpanjang KTP. Tapi oleh KPU tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi bukan hanya pak Suryadharma Ali yang gelisah, tapi psikologis bakal caleg di dua dapil itu juga benar-benar sangat terganggu,” ujar Ketua DPP PPP, Fernita Darwis dalam sebuah diskusi yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/6).
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPR RI di dua daerah pemilihan (dapil), benar-benar menggelisahkan sang Ketua Umum Suryadharma Ali dan seluruh kader partai yang ada.
Pasalnya semisal pencoretan dapil Jawa Tengah 3, itu dilakukan dengan alasan salah seorang caleg perempuan PPP tidak memenuhi syarat, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.
Baca Juga:
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg)
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik