KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
Sabtu, 29 Juni 2013 – 04:57 WIB
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 “Ini jelas merupakan pelanggaran. Karena saat pendaftaran kita menyertakan resi dimana diberitahukan caleg tersebut tengah memerpanjang KTP. Tapi oleh KPU tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi bukan hanya pak Suryadharma Ali yang gelisah, tapi psikologis bakal caleg di dua dapil itu juga benar-benar sangat terganggu,” ujar Ketua DPP PPP, Fernita Darwis dalam sebuah diskusi yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/6).
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPR RI di dua daerah pemilihan (dapil), benar-benar menggelisahkan sang Ketua Umum Suryadharma Ali dan seluruh kader partai yang ada.
Pasalnya semisal pencoretan dapil Jawa Tengah 3, itu dilakukan dengan alasan salah seorang caleg perempuan PPP tidak memenuhi syarat, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.
Baca Juga:
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg)
BERITA TERKAIT
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun