KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
Sabtu, 29 Juni 2013 – 04:57 WIB

KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 “Ini jelas merupakan pelanggaran. Karena saat pendaftaran kita menyertakan resi dimana diberitahukan caleg tersebut tengah memerpanjang KTP. Tapi oleh KPU tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi bukan hanya pak Suryadharma Ali yang gelisah, tapi psikologis bakal caleg di dua dapil itu juga benar-benar sangat terganggu,” ujar Ketua DPP PPP, Fernita Darwis dalam sebuah diskusi yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/6).
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPR RI di dua daerah pemilihan (dapil), benar-benar menggelisahkan sang Ketua Umum Suryadharma Ali dan seluruh kader partai yang ada.
Pasalnya semisal pencoretan dapil Jawa Tengah 3, itu dilakukan dengan alasan salah seorang caleg perempuan PPP tidak memenuhi syarat, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.
Baca Juga:
KPU Dinilai Langgar Perpres 126 dan PKPU 7/2012 JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh calon anggota legislatif (caleg)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus