KPU Dinilai Salah Tafsir
Aturan Suara Sisa untuk Penetapan Kursi di Provinsi
Rabu, 06 Mei 2009 – 09:24 WIB
Sebelumnya, DPR menganggap KPU salah menerjemahkan undang-undang. Dalam pasal 23 Peraturan KPU No 15/2009 disebutkan, KPU hanya mengikutkan parpol di perebutan suara di provinsi kepada parpol yang belum mendapat kursi di putaran I dan II, serta parpol yang sudah mendapatkan suara di putaran I, tapi masih memiliki sisa suara.
Ketika ditanya apakan KPU akan mengubah peraturan yang sudah dibuat, Endang tidak menginginkan hal itu. "Kita bicarakan saja dulu. Mudah-mudahan ada titik temu," kata Endang penuh harap. Dia mengatakan, penentuan kursi yang ditetapkan KPU mengacu kepada undang-undang.(bay/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah salah tafsir dalam menerjemahkan aturan penetapan kursi untuk caleg DPR RI. Dugaan kesalahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret