KPU Dinilai Sengaja Mepetkan Pengumuman Hasil Verifikasi

KPU Dinilai Sengaja Mepetkan Pengumuman Hasil Verifikasi
KPU Dinilai Sengaja Mepetkan Pengumuman Hasil Verifikasi
“Pengunduran ini akan mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi siapapun untuk mengecek kesahihan pelaksanaan verifikasi ala KPU," katanya.

Jika pengumuman dilakukan tanggal 25 Oktober, berarti menurut Ray, tidak ada jeda waktu bagi partai politik yang dinyatakan tidak lolos, melakukan upaya-upaya advokasi.

Karena sesuai ketentuan Pemilu yang ada, tanggal 26 Oktober memasuki tahapan verifikasi faktual. Dengan kondisi ini, kata Ray, masyarakat juga dengan sendirinya kehilangan kesempatan yang sama." Tapi KPU seperti biasa, mereka bisa saja berdalih tahapan sudah dilaksanakan dan tak mungkin diundur," katanya.

Dengan cara-cara seperti ini, Ray melihat indikasi KPU mengabaikan kemungkinan adanya gugatan terhadap verifikasi administrasi. Padahal untuk menjaga objektifitas, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut menurutnya harus menyediakan jeda waktu.

JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, membantah KPU disebut mengundurkan jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News