KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan

KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan wanprestasi terhadap undang-undang.

 

Dari 20 catatan buruk terhadap kinerja KPU, empat diantaranya terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan peraturan. "Pertama, produktivitas KPU dalam membentuk peraturan sangat rendah. Enam bulan bekerja baru mampu membentuk tiga peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata anggota koalisi, Said Salahudin dalam pengumuman hasil monitoring kinerja penyelenggara pemilu di kantor FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/11).

 

Menurut Said, tiga produk hukum yang dibuat KPU sangat minimalis. Dalam membuat aturan, sebutnya, KPU tidak melihat kemungkinan adanya persoalan yang muncul ketika peraturan itu dilaksanakan.

 

Kedua, peraturan KPU berkualitas rendah dan sering berubah-ubah. Misalnya PKPU 07/2012 tentang jadwal dan tahapan Pemilu yang dua kali berubah. Sedangkan PKPU 08/2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu juga berubah dua kali. "Ini menunjukan bahwa isi peraturan yang dibuat kualitasnya rendah," kata Said yang juga Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).

 

JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News