KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
Kamis, 01 November 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan wanprestasi terhadap undang-undang.
Dari 20 catatan buruk terhadap kinerja KPU, empat diantaranya terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan peraturan. "Pertama, produktivitas KPU dalam membentuk peraturan sangat rendah. Enam bulan bekerja baru mampu membentuk tiga peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata anggota koalisi, Said Salahudin dalam pengumuman hasil monitoring kinerja penyelenggara pemilu di kantor FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/11).
Baca Juga:
Menurut Said, tiga produk hukum yang dibuat KPU sangat minimalis. Dalam membuat aturan, sebutnya, KPU tidak melihat kemungkinan adanya persoalan yang muncul ketika peraturan itu dilaksanakan.
Kedua, peraturan KPU berkualitas rendah dan sering berubah-ubah. Misalnya PKPU 07/2012 tentang jadwal dan tahapan Pemilu yang dua kali berubah. Sedangkan PKPU 08/2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu juga berubah dua kali. "Ini menunjukan bahwa isi peraturan yang dibuat kualitasnya rendah," kata Said yang juga Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).
JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi : Kebijakan Publik Bukan Sekadar Angka, tetapi Sentuh Dimensi Kemanusiaan
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Yoyok Sukawi Menyambut Kiai Said Aqil di Bandara, Minta Dukungan buat Pilwalkot Semarang
- TNI Sampai Mengerahkan Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perang
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal