KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
Kamis, 01 November 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan wanprestasi terhadap undang-undang.
Dari 20 catatan buruk terhadap kinerja KPU, empat diantaranya terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan peraturan. "Pertama, produktivitas KPU dalam membentuk peraturan sangat rendah. Enam bulan bekerja baru mampu membentuk tiga peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata anggota koalisi, Said Salahudin dalam pengumuman hasil monitoring kinerja penyelenggara pemilu di kantor FORMAPPI, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/11).
Baca Juga:
Menurut Said, tiga produk hukum yang dibuat KPU sangat minimalis. Dalam membuat aturan, sebutnya, KPU tidak melihat kemungkinan adanya persoalan yang muncul ketika peraturan itu dilaksanakan.
Kedua, peraturan KPU berkualitas rendah dan sering berubah-ubah. Misalnya PKPU 07/2012 tentang jadwal dan tahapan Pemilu yang dua kali berubah. Sedangkan PKPU 08/2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu juga berubah dua kali. "Ini menunjukan bahwa isi peraturan yang dibuat kualitasnya rendah," kata Said yang juga Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).
JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya