KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
Kamis, 01 November 2012 – 18:08 WIB
Catatan buruk ketiga, ada peraturan KPU yang justru menghambat partisipasi masyarakat. Keempat, ada peraturan KPU yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Misalnya, PKPU 8/2012 yang mengatur sistem seleksi secara bertingkat yang dilaporkan ke DKPP oleh koalisi.
Baca Juga:
"Dalam UU tidak mengenal ada tingkatan dalam seleksi. KPU membuat tingkatan seleksi parpol dan itu semakin memberatkan parpol. Mengapa KPU membuat aturan yang lebih berat dari undang-undang," ujar Said.
Said menyayangkan sikap Bawaslu RI yang tidak aktif memberikan sanksi atas tindakan KPU yang dinilai menyimpang. Menurutnya, Bawaslu baru bertindak setelah penyimpangan KPU ramai diberitakan.
"Bawaslu juga tidak menegur apa yang dilakukan KPU. Baru setelah ribut, Bawaslu kemudian menegur," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Ahmad Luthfi: Kebijakan Publik Bukan Sekadar Angka, tetapi Sentuh Dimensi Kemanusiaan