KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan

KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
KPU Dinilai Tak Becus Bikin Peraturan
Catatan buruk ketiga, ada peraturan KPU yang justru menghambat partisipasi masyarakat. Keempat, ada peraturan KPU yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Misalnya, PKPU 8/2012 yang mengatur sistem seleksi secara bertingkat yang dilaporkan ke DKPP oleh koalisi.

 

"Dalam UU tidak mengenal ada tingkatan dalam seleksi. KPU membuat tingkatan seleksi parpol dan itu semakin memberatkan parpol. Mengapa KPU membuat aturan yang lebih berat dari undang-undang," ujar Said.

 

Said menyayangkan sikap Bawaslu RI yang tidak aktif memberikan sanksi atas tindakan KPU yang dinilai menyimpang. Menurutnya, Bawaslu baru bertindak setelah penyimpangan KPU ramai diberitakan.

 

"Bawaslu juga tidak menegur apa yang dilakukan KPU. Baru setelah ribut, Bawaslu kemudian menegur," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat rendah. KPU dinilai kerap melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News