KPU Dinilai tak Berwenang Atur Islah Syarat Daftarkan Calon
jpnn.com - JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan putusan PTUN Jakarta terkait kepengurusan DPP Partai Golkar, belum merupakan putusan final. Pasalnya, selain kubu Aburizal Bakrie mengajukan banding, masih ada dua proses hukum lain yang berlangsung.
Baik itu gugatan pidana kubu Ical terhadap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun, tentang Syarat Pendaftaran calon kepala daerah, yang diajukan kubu Agung.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum Lawrence TP Siburian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang mengatur islah menjadi rujukan dasar parpol berkonflik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Karena itulah kemudian beberapa waktu lalu pihaknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu levelnya bukan wewenang KPU. Materi norma ini tak punya cantelan pada UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, red). Sekonyong-konyong itu ada. Padahal Peraturan KPU itu sifatnya hanya melaksanakan undang-undang,” ujar Lawrence dalam sebuah diskusi di Restoran Horapa, Cikini, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Lawrence, pihaknya hingga kini masih menunggu putusan dari MK. Diharapkan putusan sudah keluar sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah akan dibuka pada 26-28 Juli mendatang.
“Kami mohon aturan itu dicabut, sampai sekarang masih tunggu hasilnya,” kata Lawrence.
Sementara itu saat ditanya terkait gugatan pidana Ical di PN Jakarta Utara terhadap Menkumham yang menerbitkan SK Kepengurusan Golkar yang mengakui kubu Agung, Lawrence menilai selayaknya ditolak. Alasannya, gugatan tata usaha negara yang kini memasuki tahap kasasi, masih berlangsung.
“Sepengatahuan kami harus inkrah dulu perkara TUN, baru bisa digugat. Karena yang berhak menyatakan itu (melanggaar aturan,red) adalah TUN. Kalau menteri dimenangkan sekarang di TUN (PTTUN Jakarta, red), harusnya PN Jakarta Utara menyatakan tak bisa menerima gugatan. Karena tidak berwenang mengadiili. Harusnya menyatakan tidak dapat menerima. Karena artinya menteri tidak melanggar aturan,” kata Lawrence. (gir/jpnn)
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan putusan PTUN Jakarta terkait kepengurusan DPP Partai Golkar,
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan