KPU Dinilai Terjebak Peraturan Bersifat Administrasi

KPU Dinilai Terjebak Peraturan Bersifat Administrasi
KPU Dinilai Terjebak Peraturan Bersifat Administrasi
JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat penempatan minimal 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil), dinilai memiliki efek domino yang sangat berbahaya. Karena akibatnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah memenuhi syarat, justru menjadi tersingkir.

jpnn.com - “Gara-gara satu caleg perempuan tidak memenuhi syarat administrasi, caleg lain yang ada di dapil harus gugur. Ini sama saja membonsai hak politik orang lain. Harusnya caleg yang tidak memenuhi syarat yang dihapus, bukan justru seluruh caleg di dapil tersebut,” ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) di Jakarta, Senin (1/7).

Kondisi ini menurut Ray, memerlihatkan bahwa selama ini KPU dalam menyusun peraturan, terkesan masih terjebak pada urusan administrasi semata. Padahal efek yang ditimbulkan dari langkah tersebut paling tidak melahirkan lima efek yang tidak baik.

Di antaranya, masalah administrasi digunakan menjadi alat membatalkan peserta pemilu, menjadi alat diskualifikasi kemenangan parpol dan menjadi alat menghilangkan kesempatan politik orang lain.

“Disamping itu masalah administrasi menurutnya juga menjadi alat untuk saling menjatuhkan dan alat mengukur komitmen, keseriusan serta kejujuran politik. Jadi inilah satu-satunya pemilu di dunia, dimana hanya meributkan masalah administrasi,” katanya.

Kondisi ini menurutnya patut disayangkan, karena hakikat pelaksanaan pemilu, untuk memilih tokoh wakil rakyat dan pemimpin yang benar-benar dapat bekerja bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia secara luas. Sehingga tidak bisa hanya dinilai dari kelengkapan syarat administrasi.

“Memang ada juga yang positif. Misalnya kelengkapan administrasi dijadikan sebagai alat untuk mengukur atau menilai keseriusan dan bahkan kejujuran politik. Seperti yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, mempublikasikan daftar riwayat hidup para caleg yang masuk dalam DCS,” ujarnya.

Namun terkait ketidakbersediaan caleg mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, KPU diketahui tidak memberi sanksi, dengan alasan tidak diatur dalam undang-undang. Untuk itu Ray mendesak agar dalam kebijakananya, KPU tidak hanya sekadar berpatokan pada kelengkapan syarat administrasi belaka.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat penempatan minimal 30 persen perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News