KPU Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, Pengamat: Berhenti Saja
Kamis, 16 Mei 2019 – 22:47 WIB

Ratusan petugas KPPS mendatangi kantor KPU Sleman, Senin (22/4). Foto: Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja
Bawaslu diketahui menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. (gir/jpnn)
Pengamat politik Hendri Satrio berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?