KPU Disarankan Ajukan Judical Review
Rabu, 11 Juni 2014 – 19:52 WIB
“Kalau normanya hanya diatur dalam Peraturan KPU, kelihatannya belum cukup. Karena yang menjadi problem itu bahwa di level undang-undang ada ketidakjelasan tentang bagaimana menentukan terpilih. DPR punya kewenangan menafsirkan undang-undang. Bisa juga ajukan judicial review ke MK. Kalau kemudian ditafsirkan suara mayoritas, maka tak perlu putaran kedua,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang sejumlah pakar politik, guna membahas tata cara penetapan calon pemenang pada pemilu presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan