KPU Disarankan Ajukan Judical Review

KPU Disarankan Ajukan Judical Review
KPU Disarankan Ajukan Judical Review

“Kalau normanya hanya diatur dalam Peraturan KPU, kelihatannya belum cukup. Karena yang menjadi problem itu bahwa di level undang-undang ada ketidakjelasan tentang bagaimana menentukan terpilih. DPR punya kewenangan menafsirkan undang-undang. Bisa juga ajukan judicial review ke MK. Kalau kemudian ditafsirkan suara mayoritas, maka tak perlu putaran kedua,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang sejumlah pakar politik, guna membahas tata cara penetapan calon pemenang pada pemilu presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News