KPU Disarankan Ajukan Judical Review
Rabu, 11 Juni 2014 – 19:52 WIB

KPU Disarankan Ajukan Judical Review
“Kalau normanya hanya diatur dalam Peraturan KPU, kelihatannya belum cukup. Karena yang menjadi problem itu bahwa di level undang-undang ada ketidakjelasan tentang bagaimana menentukan terpilih. DPR punya kewenangan menafsirkan undang-undang. Bisa juga ajukan judicial review ke MK. Kalau kemudian ditafsirkan suara mayoritas, maka tak perlu putaran kedua,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang sejumlah pakar politik, guna membahas tata cara penetapan calon pemenang pada pemilu presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan