KPU Distribusikan Surat Suara Pada Kisaran Tanggal Ini

KPU Distribusikan Surat Suara Pada Kisaran Tanggal Ini
ILUSTRASI. FOTO: Jambi Independent

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 daerah, akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini terus berbenah mengurus segala keperluan yang ada. Salah satunya terkait surat suara.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, surat suara pada minggu pertama dan kedua pada November ini, sudah harus selesai dicetak. Kemudian dikirim ke masing-masing daerah pada minggu ketiga.

“Jadi mulai 20-30 November, KPU di tingkat kabupaten/kota sudah mulai melakukan sortir dan packing. Untuk kemudian mulai 1 Desember sudah mulai didistribusikan ke PPK (panitia pemilihan kecamatan dan PPS (panitia pemungutan suara di tingkat desa/keluarahan,” ujar Hadar, Rabu (4/11).

Hadar mengakui, jadwal pendistribusian surat suara begitu ketat. Namun ketika dilakukan secara maksimal maka keharusan surat suara sudah sampai di masing-masing tempat satu hari menjelang pemungutan suara, dapat terlaksana dengan baik.

Saat ditanya bagaimana dengan pengiriman surat suara di daerah kepulauan, Hadar membuka kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan TNI/Polri, jika sampai kapal umum tidak bisa berlayar diakibatkan ombak yang begitu tinggi.

“Kalau menggunaKan prasarana TNI/Polri sudah bisa kami atur jadwalnya sesuai kebutuhan. Kalau tidak ada transportasi umum, alat transportasi mereka (TNI/Polri) bisa kami gunakan,” ujar Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 daerah, akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News