KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol
Jumat, 31 Mei 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau formulir C1, kepada tiap partai politik peserta Pemilu 2014.
Menurut Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Supriyanto, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan hilangnya suara pasca pemilihan.
Baca Juga:
“Tahun 2009 lalu banyak pemilih saya yang memastikan telah memilih. Namun pada saat penghitungan suara di TPS, itu bahkan nggak ada suaranya. Selain itu waktu dihitung di PPK (Panitia Pemilih Kecamatan,red) jumlah suara yang kita punya juga berbeda dengan yang diumumkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5).
Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini yakin, KPU pada Pemilu 2014 mendatang dapat melakukan hal tersebut. Alasannya, jumlah peserta pemilu 2014 jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 2009 yang mencapai 38 partai politik.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!