KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol
Jumat, 31 Mei 2013 – 20:49 WIB

KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau formulir C1, kepada tiap partai politik peserta Pemilu 2014.
Menurut Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Supriyanto, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan hilangnya suara pasca pemilihan.
Baca Juga:
“Tahun 2009 lalu banyak pemilih saya yang memastikan telah memilih. Namun pada saat penghitungan suara di TPS, itu bahkan nggak ada suaranya. Selain itu waktu dihitung di PPK (Panitia Pemilih Kecamatan,red) jumlah suara yang kita punya juga berbeda dengan yang diumumkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5).
Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini yakin, KPU pada Pemilu 2014 mendatang dapat melakukan hal tersebut. Alasannya, jumlah peserta pemilu 2014 jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 2009 yang mencapai 38 partai politik.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional