KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu
Terkait Verifikasi Faktual 18 Parpol
Sabtu, 01 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA – Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang termuat dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2012 dinilai masih diskriminatif. Bahkan rencana KPU dianggap membuka ruang terjadinya pelanggaran kode etik lainnya.
“Ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait aturan verifikasi faktual untuk 18 parpol tersebut,” ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Sabtu (1/12).
Said pun membeber indikasi yang mengarah diskriminasi itu. Di antaranya terkait alokasi waktu untuk vwrifikasi faktual. Bagi parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi, diberi kesempatan hingga 8 hari. Namun terhadap 18 parpol yang awalnya dicoret KPU namun akhirnya diikutkan dalam verifikasi faktual atas perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hanya diberi waktu tiga hari saja.
“Jadi saya pikir rancangan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepada 18 parpol tersebut diskriminatif dan kurang cermat,” nilainya.
JAKARTA – Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang termuat dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- PAN Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Gabung Relawan Huma Betang, Pedagang Pasar Kalteng Deklarasi Dukung Agustiar-Edy
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga