KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu

Terkait Verifikasi Faktual 18 Parpol

KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu
KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu
JAKARTA – Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang termuat dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2012 dinilai masih diskriminatif. Bahkan rencana KPU dianggap membuka ruang terjadinya pelanggaran kode etik lainnya.

“Ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait aturan verifikasi faktual untuk 18 parpol tersebut,” ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin di Jakarta, Sabtu (1/12).

Said pun membeber indikasi yang mengarah diskriminasi itu. Di antaranya terkait alokasi waktu untuk vwrifikasi faktual. Bagi parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi, diberi kesempatan  hingga 8 hari. Namun terhadap 18 parpol yang awalnya dicoret KPU namun akhirnya diikutkan dalam verifikasi faktual atas perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hanya diberi waktu tiga hari saja.

“Jadi saya pikir rancangan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepada 18 parpol tersebut diskriminatif dan kurang cermat,” nilainya.

JAKARTA – Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang termuat dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News