KPU Dituding Diskriminatif soal Alokasi Waktu
Terkait Verifikasi Faktual 18 Parpol
Sabtu, 01 Desember 2012 – 20:02 WIB
Karenanya Said mengingatkan KPU agar bertindak cermat. Menurutnya, jangan sampai akibat ketidakcermatan KPU justru muncul kekisruhan baru.
Baca Juga:
“Seharusnya secara logika, semakin banyak jumlah parpol yang akan diverifikasi, maka diperlukan waktu yang lebih panjang. Tapi ini justru sebaliknya, bahkan jauh lebih singkat. Saya pikir ini nantinya justru akan menyulitkan KPU sendiri. Karena selain waktu yang lebih pendek, tenaga verifikator dan supporting sistem KPU saat ini pun berkurang, pasca pemecatan sejumlah pimpinan kesekjenan,” ujarnya.
Indikasi tindakan diskriminatif lainnya, sebut Said, ke-18 parpol juga wajib mendatangkan pengurusnya ke KPU jika ada yang belum terverifikasi. Sementara sebelumnya, KPU malah sampai mendatangi lagi sebuah kantor DPP partai tertentu guna verifikasi ulang.
Sebagaimana diketahui, setelah DKPP memerintahkan KPU memverifikasi 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, KPU terpaksa merubah Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012. Namun perubahan tersebut belum disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
JAKARTA – Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang termuat dalam rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta