KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:49 WIB
![KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Syamsul Rizal, menilai KPU mengamputasi hak-hak politik warga negara dan masa depan partai politik yang selama ini sudah melakukan sosialisasi.
Syamsul mengatakan, banyak temuan tentang pelanggaran dan keluhan yang dikemukakan sejumlah partai politik selama proses verifikasi faktual di lapangan. Salah satunya terkait perlakuan diskriminatif antara partai politik yang ada di parlemen dengan parpol-parpol lain.
Baca Juga:
"Undang-Undang memang produk politik. Tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara UU harus patuh dan menjalankan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bukan berdasarkan kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan. Perampingan jumlah parpol sah-sah saja, tapi caranya harus konstitusional. Jangan membabibuta apalagi menabrak UUD 1945," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).
Syamsul menduga KPU tidak hanya melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat. KPU, sebutnya, juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM) karena diskriminatif dan mengamputasi hak-hak politik warga negara.
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025