KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara

KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
KPU Dituding Hilangkan Hak Politik Warga Negara
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua Bidang Politik DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Syamsul Rizal, menilai KPU mengamputasi hak-hak politik warga negara dan masa depan partai politik yang selama ini sudah melakukan sosialisasi.

Syamsul mengatakan, banyak temuan tentang pelanggaran dan keluhan yang dikemukakan sejumlah partai politik selama proses verifikasi faktual di lapangan. Salah satunya terkait perlakuan diskriminatif antara partai politik yang ada di parlemen dengan parpol-parpol lain.

"Undang-Undang memang produk politik. Tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara UU harus patuh dan menjalankan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bukan berdasarkan kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan. Perampingan jumlah parpol sah-sah saja, tapi caranya harus konstitusional. Jangan membabibuta apalagi menabrak UUD 1945," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).

Syamsul menduga KPU tidak hanya melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat. KPU, sebutnya,  juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM) karena diskriminatif dan mengamputasi hak-hak politik warga negara.

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 terus menuai kritik. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News