KPU Dituding Keluarkan Aturan sebagai Siasat
Sabtu, 04 Mei 2013 – 23:14 WIB
JAKARTA - Potensi kemelut verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlihat sejak diterbitkannya pengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2012 tentang jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi bagi pimpinan Parpol yakni 23 sampai 25 Oktober 2012. Saat Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendapatkan data Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum tanggal 23 Oktober tapi didata KPU tanggal 28 Oktober 2012 tiba-tiba lolos, ini menurut Junisab sebuah kejanggalan.
"Penggantinya PKPU Nomor 14 dan 15 tahun 2012 yang didaftarkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2012, tapi oleh Kemenkumham PKPU itu diundangkan 25 Oktober 2012, untuk menjustifikasi pelanggaran KPU yang mengumumkan pemberitahuan lolos tidaknya Parpol dari sisi verifikasi administrasi yang diumumkan tanggal 28 Oktober 2012," kata Ketua pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, (4/5).
Baca Juga:
Dijelaskannya, PKPU Nomor 11 menyatakan batas akhir verifikasi administrasi Parpol tanggal 22 Oktober dan pemberitahuan dilakukan KPU tanggal 23 Oktober 2012. Namun itu tidak dijalankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Potensi kemelut verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlihat sejak diterbitkannya
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi