KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
KPU Dituding Lecehkan Panwas
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang. Penilaian itu terkiat pernyatakan KPU pusat maupun daerah bahwa Panwas tidak harus ada dalam Pilkada.
"KPU Pusat maupun daerah sangat keliru. Coba lihat dulu UU 22 Tahun 2008," kata Jeirry Sumampow, kepada JPNN, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Dalam UU 22 diatur setiap penyelenggaraan Pemilu harus dibentuk panwas yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. "Dengan statement KPU ini tak hanya melecehkan Panwas saja tapi juga pembuat UU dalam hal ini DPR RI," ucapnya.
Selain itu, KPU juga dituding telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan Pilkada tidak perlu. Artinya tanpa Panwas, pilkada bisa jalan dan tetap legal.
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Golkar Dorong Pemuda Jadi Duta Diplomasi Politik di ASEAN
- Setelah Pelantikan Kepala Daerah, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Simak Penjelasannya
- Hasto Ditahan KPK, Said Tegaskan tidak Ada Pergantian Sekjen PDIP
- Begini Kalimat Masinton Tanggapi Instruksi Megawati soal Retret, Mantap!
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi
- Kedepan, Instruksi Megawati Bisa Diarahkan ke Kader PDIP di Legislatif