KPU Dituding Lecehkan Panwas
Kamis, 04 Februari 2010 – 12:37 WIB
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang. Penilaian itu terkiat pernyatakan KPU pusat maupun daerah bahwa Panwas tidak harus ada dalam Pilkada.
"KPU Pusat maupun daerah sangat keliru. Coba lihat dulu UU 22 Tahun 2008," kata Jeirry Sumampow, kepada JPNN, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Dalam UU 22 diatur setiap penyelenggaraan Pemilu harus dibentuk panwas yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. "Dengan statement KPU ini tak hanya melecehkan Panwas saja tapi juga pembuat UU dalam hal ini DPR RI," ucapnya.
Selain itu, KPU juga dituding telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan Pilkada tidak perlu. Artinya tanpa Panwas, pilkada bisa jalan dan tetap legal.
JAKARTA- Koordinator Komite Pemilih Indoensia (KPI), Jeirry Sumampow menilai KPU Pusat dan KPUD di sejumlah daerah menyesatkan dan melecehkan undang-undang.
BERITA TERKAIT
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten