KPU Dituding Pro Partai Parlemen
Minggu, 06 Januari 2013 – 17:49 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol) yang saat ini "bersarang" di DPR. Tak hanya politisi, bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaswu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut membuka "aib" KPU. "Jika nanti KPU mengumumkan ada banyak parpol nonparlemen yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2014, dan hanya Parpol yang bertengger di DPR yang bisa mengikuti pemilu, maka sudah jelas ada ketidakberesan. Nah, bila hal itu terjadi, untuk apa KPU menghabiskan triliunan uang Negara melalui APBN," kata Junisab Akbar.
"Perilaku KPU yang lebih dominan pro pada Parpol yang "bersarang" di DPR itu akan mengundang "dendam dan sakit hati" partai-partai non Parlemen,” kata Junisab dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (6/1).
Baca Juga:
Menurutnya, ambivalensi KPU semakin nyata saat banyak Parpol mensinyalir modus verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol dijadikan sebagai dasar untuk menghambat Parpol untuk mengikuti Pemilu. Verifikasi faktual terhadap pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilakukan oleh KPU Daerah tidak dilakukan dengan benar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol)
BERITA TERKAIT
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka
- Duet Robinsar-Fajar Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Cilegon
- Program Iksan Baharuddin Lengkap, Masyarakat Desa Laroue Morowali Beri Sanjungan
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada