KPU Dituding Pro Partai Parlemen
Minggu, 06 Januari 2013 – 17:49 WIB
Dikatakan, Parpol yang tidak lolos mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja KPU. Yaitu dengan membawa ke Bawaslu, DKPP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai ke aparat Kepolisian.
"Jika mereka (parpol) mempunyai alat bukti yang lengkap dan kuat. Polisi bisa saja menangkap oknum KPU yang melanggar hukum. Bukan tidak mungkin juga ke Mahkamah Konstitusi," ujar Junisab yang juga Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, KPU Pusat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum menunjukan kinerja yang maksimal. Hal ini terlihat saat KPUD menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
“Saya melihat KPU belum mempunyai persiapan yang matang terkait proses verifikasi faktual partai politik di daerah. KPU belum mempunyai standardisasi yang jelas bagaimana meloloskan partai yang di verifikasi faktual tersebut,” kata Chaerul Huda.
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol)
BERITA TERKAIT
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka