KPU Dituding Pro Partai Parlemen
Minggu, 06 Januari 2013 – 17:49 WIB
Karena itu, imbuh dia, Parpol yang merasa sakit hati pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) saja karena ini bukan ke ranahnya pidana.
"Kalau saya menilai ini bukan ranahnya pidana. Bagi partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual lebih pas jika mereka menggugat ya ke PTUN saja," kata dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka