KPU Dituding Pro Partai Parlemen

KPU Dituding Pro Partai Parlemen
KPU Dituding Pro Partai Parlemen
Karena itu, imbuh dia, Parpol yang merasa sakit hati pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) saja karena ini bukan ke ranahnya pidana.

"Kalau saya menilai ini bukan ranahnya pidana. Bagi partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual lebih pas jika mereka menggugat ya ke PTUN saja," kata dia. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News