KPU DKI Berpotensi Tabrak UU Karena Gelar Kampanye Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Pemerhati pemilu Girindra Sandino menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelenggarakan kampanye pilkada putaran kedua tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi penyelenggaraan kampanye Pilkada DKI putaran kedua itu hanya dipayungi aturan berupa surat keputusan (SK) KPU.
"Aturan setingkat SK KPU tidak bisa atau sangat lemah untuk menjadi dasar penerapan kebijakan perencanaan kampanye," ujar Girindra di Jakarta, Sabtu (4/3).
Penanggung jawab Divisi Pemantauan dan Jaringan Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Indonesia itu menambahkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta yang menjadi dasar aturan pilkada di ibu kota negara tidak mengatur tentang kampanye untuk putaran kedua. Sebab, UU itu hanya mengatur jika dalam pilkada tidak ada pasangan calon yang meraih suara di atas 50 persen, maka dilanjutkan ke putaran kedua.
"Jadi dalam bunyi ayat-ayat di atas, tidak menyebut sama sekali tentang pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. Kemudian terkait syarat dan tata cara, disebut diatur dalam perundang-undangan, bukan oleh SK KPU," ucap Girindra.
Karena itu, kata Girindra, KIPP Indonesia menyarankan KPU DKI meniadakan kampanye untuk Pilkada DKI putaran kedua. Sebab, KPU DKI bisa melanggar undang-undang.
Girindra bahkan menyebut KPU DKI bisa melanggar ketentuan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "Khususnya asas adil, kepastian hukum, proporsionalitas dan profesionalitas," pungkas Girindra.(gir/jpnn)
Pemerhati pemilu Girindra Sandino menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelenggarakan kampanye pilkada putaran kedua tidak
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!