KPU DKI Bilang Ahok Tak Boleh Ikut Pilkada Kalau...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap bisa ikut perhelatan Pilgub DKI meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
"Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Rabu (16/11).
Dia mengatakan, yang bisa membatalkan Ahok mengikuti Pilgub DKI Jakarta, kalau statusnya sudah menjadi terpidana.
Karenanya, kalau status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan, yakni 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain.
"Nanti kami minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari, jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari," katanya. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi