KPU DKI Bilang Ahok Tak Boleh Ikut Pilkada Kalau...
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap bisa ikut perhelatan Pilgub DKI meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
"Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada," ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Rabu (16/11).
Dia mengatakan, yang bisa membatalkan Ahok mengikuti Pilgub DKI Jakarta, kalau statusnya sudah menjadi terpidana.
Karenanya, kalau status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan, yakni 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain.
"Nanti kami minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari, jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari," katanya. (cr2/jpg/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha