KPU DKI Buka Kesempatan Masyarakat Tanggapi DCS
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, KPU diwajibkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Tanggapan diberikan pasca KPU mengumumkan DCS ke masyarakat. "Jika tidak ada identitas jelas kami anggap surat kaleng dan tidak akan diproses," kata Sumarno dalam jumpa pers di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Ketentuan ini pun dipatuhi oleh KPU DKI Jakarta. Mulai tanggal 14-27 Juni 2013, warga ibu kota dapat memberi tanggapannya mengenai para bakal calon DPRD DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat yang akan diproses hanya yang terkait persyaratan pencalonan. Pemberi tanggapan juga harus menyertakan identitas yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, KPU diwajibkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS