KPU DKI Buka Kesempatan Masyarakat Tanggapi DCS

KPU DKI Buka Kesempatan Masyarakat Tanggapi DCS
KPU DKI Buka Kesempatan Masyarakat Tanggapi DCS
JAKARTA - Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, KPU diwajibkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Tanggapan diberikan pasca KPU mengumumkan DCS ke masyarakat.

Ketentuan ini pun dipatuhi oleh KPU DKI Jakarta. Mulai tanggal 14-27 Juni 2013, warga ibu kota dapat memberi tanggapannya mengenai para bakal calon DPRD DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat yang akan diproses hanya yang terkait persyaratan pencalonan. Pemberi tanggapan juga harus menyertakan identitas yang jelas.

"Jika tidak ada identitas jelas kami anggap surat kaleng dan tidak akan diproses," kata Sumarno dalam jumpa pers di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

JAKARTA - Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, KPU diwajibkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News