KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang

KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama 7 hari mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024.

"Dibuka di kantor KPU kabupaten dan kota,” ucap Astri dalam keterangannya, Jumat (3/5).

KPU DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakara.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat,” kata dia.

Persyaratan untuk menjadi petugas PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan peling rendang sekolah menengah atas atau sederajat.

Lalu menyerahkan surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi petugas PPS untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News