KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan
Rabu, 25 Juli 2012 – 18:01 WIB

KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan
Denny juga mengatakan, waktu pendaftaran selama 5 hari tidaklah cukup mengingat dinamisnya mobilitas warga Jakarta. Ia meminta KPU DKI agar membuka waktu pendaftaran lebih lama lagi.
"Harusnya 30 hari, supaya ada kesempatan minggu berikutnya bila tak sempat minggu ini," paparnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah KPU DKI membuka pendaftaran bagi pemilih tambahan dinilai kurang optimal. Pasalnya, KPU DKI dalam proses tersebut bertindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti