KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan

KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan
KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan
Denny juga mengatakan, waktu pendaftaran selama 5 hari tidaklah cukup mengingat dinamisnya mobilitas warga Jakarta. Ia meminta KPU DKI agar membuka waktu pendaftaran lebih lama lagi.

 

"Harusnya 30 hari, supaya ada kesempatan minggu berikutnya bila tak sempat minggu ini," paparnya.(dil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDS Pilih Abstain

JAKARTA - Langkah KPU DKI membuka pendaftaran bagi pemilih tambahan dinilai kurang optimal. Pasalnya, KPU DKI dalam proses tersebut  bertindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News