KPU DKI Dianggap Pasif Jaring Pemilih Tambahan
Rabu, 25 Juli 2012 – 18:01 WIB
Denny juga mengatakan, waktu pendaftaran selama 5 hari tidaklah cukup mengingat dinamisnya mobilitas warga Jakarta. Ia meminta KPU DKI agar membuka waktu pendaftaran lebih lama lagi.
"Harusnya 30 hari, supaya ada kesempatan minggu berikutnya bila tak sempat minggu ini," paparnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah KPU DKI membuka pendaftaran bagi pemilih tambahan dinilai kurang optimal. Pasalnya, KPU DKI dalam proses tersebut bertindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid