KPU DKI Diduga Ubah NIK Pemilih

KPU DKI Diduga Ubah NIK Pemilih
KPU DKI Diduga Ubah NIK Pemilih
Menurut Agus, KPU DKI tidak berwenang mengubah NIK warga. Kewenangan mengubah NIK ada di tangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta.

"KPU DKI nggak berhak mengubah NIK, itu pidana kalau mereka ubah NIK," tegas Agus.

Menyikapi temuan timnya, Agus akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Panwaslu DKI Jakarta. Pihak yang akan dilaporkan yakni  KPU DKI dan Dinas Dukcapil DKI. Rencananya, laporan akan disampaikan timses Hidayat-Didik pekan depan.

"Untuk pelanggaran pidana umum akan kami bawa ke Polda dan pelanggaran pemilunya ke Panwas. Kemungkinan pekan depan," pungkas Agus. (dil/jpnn)

JAKARTA - Tim sukses (timses) pasangan calon Hidayat Nur Wahid dan Didik Rachbini mengaku menemukan data baru yang menunjukkan kesalahan KPU DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News