KPU DKI Diduga Ubah NIK Pemilih
Selasa, 12 Juni 2012 – 23:32 WIB
Menurut Agus, KPU DKI tidak berwenang mengubah NIK warga. Kewenangan mengubah NIK ada di tangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) DKI Jakarta.
"KPU DKI nggak berhak mengubah NIK, itu pidana kalau mereka ubah NIK," tegas Agus.
Menyikapi temuan timnya, Agus akan melapor ke Polda Metro Jaya dan Panwaslu DKI Jakarta. Pihak yang akan dilaporkan yakni KPU DKI dan Dinas Dukcapil DKI. Rencananya, laporan akan disampaikan timses Hidayat-Didik pekan depan.
"Untuk pelanggaran pidana umum akan kami bawa ke Polda dan pelanggaran pemilunya ke Panwas. Kemungkinan pekan depan," pungkas Agus. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tim sukses (timses) pasangan calon Hidayat Nur Wahid dan Didik Rachbini mengaku menemukan data baru yang menunjukkan kesalahan KPU DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita