KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:01 WIB

KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa aturan tersebut menyulitkan pemilih.
"Ketentuan KPUD dengan model ketentuan seperti ini memberatkan pemilih sehingga partisipasi akan minim kalau mengandalkan pemilih datang ke PPS dengan persyaratan surat pengantar tersebut," ujar Mahfudz di Jakarta, Jumat (27/7).
Selain itu waktu pendaftaran yang cuma lima hari juga dikritisi. Menurut Mahfudz, waktu pendaftaran yang singkat akan membuat pendataan pemilih tambahan menjadi tak maksimal.
"Apalagi waktunya yang sangat sempit yaitu cuma lima hari. Jadi dengan ketentuan itu, hasil pendataan di tambahan ini akan kurang berhasil," ujarnya.
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo