KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa aturan tersebut menyulitkan pemilih.
"Ketentuan KPUD dengan model ketentuan seperti ini memberatkan pemilih sehingga partisipasi akan minim kalau mengandalkan pemilih datang ke PPS dengan persyaratan surat pengantar tersebut," ujar Mahfudz di Jakarta, Jumat (27/7).
Selain itu waktu pendaftaran yang cuma lima hari juga dikritisi. Menurut Mahfudz, waktu pendaftaran yang singkat akan membuat pendataan pemilih tambahan menjadi tak maksimal.
"Apalagi waktunya yang sangat sempit yaitu cuma lima hari. Jadi dengan ketentuan itu, hasil pendataan di tambahan ini akan kurang berhasil," ujarnya.
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan
BERITA TERKAIT
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan