KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:01 WIB
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 putaran dua akan dilaksanakan tanggal 20 September 2012. Pemilu putaran dua digelar karena tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012.
Pilkada DKI putaran dua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Jokowi-Ahok dan pasangan calon nomor urut 1, Foke-Nara. (dil/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
- Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Turun Khusus ke Pamekasan