KPU DKI Harus Cermat Hitung Kebutuhan Surat Suara

KPU DKI Harus Cermat Hitung Kebutuhan Surat Suara
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 di TPS 06, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakart, lebih cermat menghitung kebutuhan surat suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada DKI putaran kedua.

Jangan sampai peristiwa kekurangan surat suara di TPS, mengakibatkan masyarakat kehilangan hak konstitusinya dalam menentukan pemimpin Jakarta untuk lima tahun ke depan.

"Begitu pun pergerakan surat suara dari percetakan ke kantor penyelenggara d tingkat provinsi, kabupaten hingga ke kelurahan sampai TPS, harus benar-benar dicermati dan dijaga ketat," ujar Divisi Pendidikan Politik KIPP Indonesia Nayla Indah di Jakarta, Sabtu (18/3).

Selain itu, Nayla mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono pada awal Maret lalu, pernah mengatakan masih ada 59.911 warga Jakarta yang belum terekam e-KTP.

"Besarnya jumlah tersebut perlu diantisipasi. Karena pada putaran pertama lalu banyak mengemuka berbagai kasus menyangkut hak pilih," tutur Nayla.

Menurut Nayla, KPU DKI harus benar-benar cermat menyikapi setiap kondisi yang ada.

Jangan sampai tingginya partisipasi pemilih pada putaran pertama lalu, justru terjadi karena adanya mobilisasi pemilih fiktif.

Bukan karena tingginya minat masyarakat untuk menyalurkan hak pilih.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakart, lebih cermat menghitung kebutuhan surat suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News