KPU DKI Jaga Suara Korban Kebakaran
Selasa, 07 Agustus 2012 – 18:16 WIB
Formulir A-8 bisa digunakan oleh warga yang tidak tercantum dalam DPT ataupun yang tidak memiliki kartu pemilih. Untuk mendapatkan formulir tersebut, warga cukup datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan membawa surat keterangan dari kelurahan asalnya.
Untuk menjamin agar suara korban kebakaran tidak disalahgunakan, KPU DKI juga akan menahan kartu pemilih korban. Kartu pemilih tersebut akan dikembalikan jika diambil langsung oleh pemiliknya alias tidak dapat diwakilkan.
"Untuk menjamin agar hak pilih mereka tidak hilang surat undangannya tidak diberikan kecuali orangnya yang ambil. Jadi kami tidak menghambat pemilih yang ingin menggunakan hak pilih dan tidak akan memberikan kepada mereka yang tidak berhak," pungkas Amin.
Kebakaran memang menjadi salah satu masalah besar kota Jakarta. Tercatat hingga akhir Juli, ada 530 kebakaran terjadi di Jakarta untuk tahun ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Belakangan ini banyak terjadi kebakaran besar di wilayah Jakarta. KPU DKI Jakarta mengaku akan mengupayakan agar korban kebakaran tidak
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat