KPU DKI Jaga Suara Korban Kebakaran

KPU DKI Jaga Suara Korban Kebakaran
KPU DKI Jaga Suara Korban Kebakaran
Formulir A-8 bisa digunakan oleh warga yang tidak tercantum dalam DPT ataupun yang tidak memiliki kartu pemilih. Untuk mendapatkan formulir tersebut, warga cukup datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan membawa surat keterangan dari kelurahan asalnya.

Untuk menjamin agar suara korban kebakaran tidak disalahgunakan, KPU DKI juga akan menahan kartu pemilih korban. Kartu pemilih tersebut akan dikembalikan jika diambil langsung oleh pemiliknya alias tidak dapat diwakilkan.

"Untuk menjamin agar hak pilih mereka tidak hilang surat undangannya tidak diberikan kecuali orangnya yang ambil. Jadi kami tidak menghambat pemilih yang ingin menggunakan hak pilih dan tidak akan memberikan kepada mereka yang tidak berhak," pungkas Amin.

Kebakaran memang menjadi salah satu masalah besar kota Jakarta. Tercatat hingga akhir Juli, ada 530 kebakaran terjadi di Jakarta untuk tahun ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Belakangan ini banyak terjadi kebakaran besar di wilayah Jakarta. KPU DKI Jakarta mengaku akan mengupayakan agar korban kebakaran tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News