KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:49 WIB
JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah saja. Menurutnya, kampanye baru bisa dinyatakan melanggar aturan jika sudah pada penghinaan SARA.
"Jadi kalimat hukumnya di dalam UU 32/2004 adalah dalam kampanye itu menghina suku, agama, ras dan golongan. Yang dilarangkan adalah menghinakan SARA," kata Suhartono saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu, (1/8).
Baca Juga:
Berdasarkan aturan tersebut KPU DKI mengaku tak bisa membatasi kegiatan sosialisasi pasangan calon gubernur yang berhubungan dengan SARA. Suhartono mengatakan, penilaian terhadap penghinaan SARA juga relatif. Menurutnya, Panwaslu DKI selaku pengawas pemilu bisa melakukan penilaian yang objektif untuk menyikapi isu SARA yang muncul jelang Pilkada DKI putaran dua.
"Nah, kalimat menghinakan ini masuk dalam kalimat yang relatif. Artinya masing-masing pihak bisa menilainya dari sisi yang berbeda. Menurut satu sisi menjadi hina, menurut yang lain menjadi tidak hina," ujar Suhartono.
JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah
BERITA TERKAIT
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang