KPU DKI: Kampanye Berbau SARA Sah-sah Saja
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:49 WIB
JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah saja. Menurutnya, kampanye baru bisa dinyatakan melanggar aturan jika sudah pada penghinaan SARA.
"Jadi kalimat hukumnya di dalam UU 32/2004 adalah dalam kampanye itu menghina suku, agama, ras dan golongan. Yang dilarangkan adalah menghinakan SARA," kata Suhartono saat ditemui di kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu, (1/8).
Baca Juga:
Berdasarkan aturan tersebut KPU DKI mengaku tak bisa membatasi kegiatan sosialisasi pasangan calon gubernur yang berhubungan dengan SARA. Suhartono mengatakan, penilaian terhadap penghinaan SARA juga relatif. Menurutnya, Panwaslu DKI selaku pengawas pemilu bisa melakukan penilaian yang objektif untuk menyikapi isu SARA yang muncul jelang Pilkada DKI putaran dua.
"Nah, kalimat menghinakan ini masuk dalam kalimat yang relatif. Artinya masing-masing pihak bisa menilainya dari sisi yang berbeda. Menurut satu sisi menjadi hina, menurut yang lain menjadi tidak hina," ujar Suhartono.
JAKARTA - Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang membahas materi tentang suku, agama, dan ras (SARA) sah-sah
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer