KPU DKI: Rp 30 Miliar untuk TemanAhok Bukan Pelanggaran
Kamis, 23 Juni 2016 – 19:11 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
"Jadi kalau perusahaan, termasuk pengembang ingin memberikan sumbangan ya maksimal Rp 700 juta. Kalau menyumbang sampai Rp 30 miliar itu sudah bermasalah," papar pria yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU ini. (rmol/dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Relawan TemanAhok diduga menerima dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Isu ini menimbulkan polemik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo