KPU DKI Sayangkan Selebaran Gelap Serang Jokowi

KPU DKI Sayangkan Selebaran Gelap Serang Jokowi
KPU DKI Sayangkan Selebaran Gelap Serang Jokowi
Menurutnya, kewenangan untuk menindak dan menyelidiki aksi kampanye negatif ada di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Panwaslu lah urusannya mengkaji apakah ada pidana pemilu di situ atau tidak" tegasnya.

Meski begitu Jamal tetap menyayangkan aksi penyebaran selebaran atau poster yang menyudutkan bakal calon gubernur. KPU DKI berharap para calon yang nanti ditetapkan dapat bersaing secara santun dan mengedepankan visi dan misi masing-masing dalam berkampanye.

"Marilah kita menegakkan politik yang santun. Lebih baik kita berkompetisi dengan program visi misi, daripada bekompetisi dengan membangun image buruk tentang kompetitor kita," ucapnya.

Jamal juga mengingatkan para calon untuk tidak menggunakan black campaign ketika sudah masuk masa kampanye. Ia menegaskan, cara kotor untuk menjatuhkan pesaing saat masa kampanye menjadi hal terlarang. "Karena dalam aturan kampanye aturan itu ada dilarang menghasut, menyebarkan kebencian, menyebarkan fitnah, menyebabkan kerusuhan, menyinggung SARA, mempersoalkan NKRI dan Pancasila, ada semunya di situ," tandas Jamal. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dua bulan menjelang hari pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta, persaingan antarkubu pasangan calon semakin panas. Bahkan cara-cara tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News