KPU DKI Siap Jalani Sidang Class Action soal DPT
Selasa, 19 Juni 2012 – 23:46 WIB
Gugatan class action terhadap KPU DKI dilayangkan kuasa tim advokasi Jakarta Baru, M.Junaedi. KPU DKI digugat karena penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 2 Juni 2012 melanggar pasal 18 ayat 4 UUD 1945, pasal 56 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 serta melanggar azas kepatutan bernegara karena merampas kedaulatan penggugat untuk melaksanakan demokrasi dalam memilih pemimpin politik.
Baca Juga:
Pihak penggugat meminta majelis hakim memerintahkan KPU DKI untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang dijadwalkan tanggal 11 Juli 2012. Penundaan tersebut dilakukan hingga selesainya perbaikan DPT. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang class action terkait daftar pemilih tetap (DPT) dengan pihak tergugat KPU DKI Jakarta akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Dukung Sejuta Lapangan Kerja RIDO, Ryan Haroen Usulkan Adanya Kawasan UMKM
- Pilkada Papua 2024 Tanpa Paulus Waterpauw, Pemuka Adat & Agama Serentak Suarakan Keresahan
- Ridwan Kamil Minta Izin Mencintai Warga Jakarta