KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang
Selasa, 24 April 2012 – 16:57 WIB
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. KPU DKI mengatakan, tak ada aturan yang melarang aktivitas kampanye bakal calon.
"Pertama, belum ada calon hingga hari ini. Kalau mereka tanggal 10 Mei dinyatakan sebagai calon, baru mereka terikat dengan kode etik. Kalau belum memang sulit sekali," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F.Hasyim di kantornya, Selasa (24/4).
Menurut Jamal, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta bisa saja memberi teguran kepada bakal cagub dan cawagub yang melakukan kampanye dini. Apalagi, jika ada indikasi politik uang dalam pendekatan yang dilakukan bakal calon.
"Paling tidak, kita hanya bisa lapor ke Panwas supaya menjadi teguran. Saya kira Panwas bisa beri peringatan kepada yang bersangkutan," ujar Jamal.
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut