KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang
Selasa, 24 April 2012 – 16:57 WIB
Ia menegaskan, KPU DKI hanya bisa memberikan sanksi atas pelanggaran administratif saja. Sementara untuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, sanksinya berasal dari Panwaslu.
"KPU sifatnya pelangggaran administratif misalnya pembatalan calon. Sanksi administratif rekomendasi dari Panwas yang disertai bukti-bukti," papar Jamal.
Tak adanya aturan yang melarang kampanye sebelum adanya penetapan calon dinilai rentan dengan praktik politik uang. Sebelumya, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menduga bahwa salah satu bakal cagub DKI Jakarta ada yang menjanjikan pemberian uang dan hadiah untuk relawan yang bisa merekrut pemilih. (dil/jpnn)
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah